Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) secara berkala memperbarui standar kualitas bahan bakar minyak (BBM) untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Perubahan Signifikan 2024
- Sulfur Content: Pengetatan batas maksimum sulfur untuk solar industri dari 0.35% menjadi 0.25%.
- Cetane Number: Peningkatan minimum cetane number dari 45 menjadi 48 untuk memastikan pembakaran lebih sempurna.
- Flash Point: Standar minimum flash point tetap 52°C, dengan penegasan pada metode pengujian yang lebih ketat.
- Dokumentasi: Wajib melampirkan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap batch pengiriman BBM industri.
Dampak bagi Perusahaan
Perusahaan yang menggunakan supplier non-resmi atau BBM tidak berstandar risiko terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian operasional. Selain itu, mesin yang menggunakan BBM tidak berstandar dapat kehilangan garansi dari pabrikan.
Cara Memastikan Compliance
- Hanya beli BBM industri dari agen resmi Pertamina atau supplier berizin BPH Migas.
- Simpan dokumen CoA dan SPB (Surat Penyerahan Barang) sebagai bukti audit.
- Lakukan sampling dan uji laboratorium secara berkala meskipun sudah ada CoA dari supplier.
- Pastikan tim procurement memahami spesifikasi teknis BBM yang dibutuhkan mesin Anda.
PT. Nadia Anugrah Dewata sebagai agen industri resmi Pertamina Patra Niaga menjamin setiap pengiriman BBM dilengkapi dengan dokumen CoA lengkap dan sesuai standar terbaru Ditjen Migas.